Kalender Masehi dan Hijriah

by | Aug 4, 2021 | 0 comments

kreasa.id – Setiap hari kita pasti berhubungan dengan penanggalan pada kalender, baik itu hari, bulan dan juga tahun. Tanpa mengetahui ketiganya kita tidak akan dapat mengatur jadwal kegiatan dengan baik. Penanggalan yang saat ini kita gunakan kemungkinan besar sama dengan yang digunakan oleh sebagian besar masyarakat di dunia.

Secara umum sebagian besar masyarakat di belahan dunia menggunakan penanggalan Masehi. Hanya sedikit yang menggunakan penanggalan Hijriah yakni di negara-negara timur tengah seperti Saudi Arabia. Sehingga kalender yang beredar di beberapa negara juga mengikutinya menggunakan penanggalan dengan Kalender Masehi. Tidak jarang juga kalender dibuat dengan penanggalan keduanya yakni Masehi dan Hijriah.

Lalu tahukah teman Kreasa bagaimana sejarah penanggalan Masehi dan Hijriah pada awalnya? bagaimana cara perhitungannya dan mengapa berbeda?

Yuk kita pelajari bersama bagaimana sejarah lahirnya perhitungan Kelendar Masehi dan Kalendar Hijriah hingga digunakan sampai saat ini.

Kalender Masehi

Kalender Masehi merupakan penanggalan atau penomoran yang mengacu pada kalender Julian yang kemudian mengalami perbaikan menjadi kalender Gregorian. Perbaikan tersebut dilakukan oleh Paus Gregorius XVIII pada tahun 1582 dan kemudian kalender Gregorian dikenal sebagai Kalender Masehi.

Berdasarkan Live Science, astronom Romawi menghitung penanggalan Masehi berdasarkan waktu yang dibutuhkan bumi berputar mengelilingi matahari. Maka satu tahun kalender Masehi berjumlah 365 hari dengan penambahan 1 hari pada bulan Februari setiap 4 tahun sekali atau yang disebut dengan tahun kabisat. 

Perhitungan Satu Tahun Masehi

  • Januari: 31 hari
  • Februari: 28/29 hari
  • Maret: 31 hari
  • April: 30 hari
  • Mei: 31 hari
  • Juni: 30 hari
  • Juli: 31 hari
  • Agustus: 31 hari
  • September: 30 hari
  • Oktober: 31 hari
  • November: 30 hari
  • Desember: 31 hari

Kalender Hijriah

Dilansir dari IslamicFinder, sejarah Kalender Hijriah digunakan pertama kali adalah pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Perhitungan tahun baru 1 Hijriah ditentukan berdasarkan hijrahnya Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.

Kalender Hijriah dihitung berdasarkan lama bulan mengitari Bumi lebih kurang 29,5 hari. Perhitungan jumlah hari setiap bulan Hijriah diselang seling antara 29 dan 30, kecuali pada bulan Zulhijah. Sehingga 1 tahun hijriah adalah 354 hari, dan setiap 30 tahun atau disebut tahun kabisat hijriah yang akan jatuh 355 hari.

Perhitungan Satu Tahun Hijriah

  • Muharam: 29 hari
  • Safar: 30 hari
  • Rabiul Awal: 29 hari
  • Rabiul Akhir: 30 hari
  • Jumadil Awal: 29 hari
  • Jumadil Akhir: 30 hari
  • Rajab: 29 hari
  • Syaban: 30 hari
  • Ramadan: 30 hari
  • Syawal: 30 hari
  • Zulkaidah: 29 hari
  • Zulhijah: 29/30 hari

Sekarang teman Kreasa sudah tahu kan bagaimana sejarahnya Kalender Masehi dan Kalender Hijriah pada masa lalu hingga digunakan saat ini. Hapalkan juga nama-nama bulan berserta jumlah harinya supaya pengetahuan kita semakin bertambah.

Sampai jumpa di materi berikutnya 🙂

SHARE IT

You May Also Like

Fungsi Otak Kanan dan Kiri

Fungsi Otak Kanan dan Kiri

kreasa.id - Berdasarkan buku “Hemispheric Asymmetry: What’s Right and What’s Left” oleh J. B Hellige, bahwa otak manusia terdiri dari dua hemisfera, yaitu otak kanan dan otak kiri yang memiliki fungsi dan karakteristik berbeda. Hemisfera adalah istilah untuk...

Serba Serbi Public Speaking

Serba Serbi Public Speaking

kreasa.id - Hai teman Kreasa, pasti teman-teman sudah tidak asing ya dengan istilah Public Speaking. Public Speaking bukan hanya sekedar bicara namun lebih luas dari itu. Yuk kita bahas bersama tentang serba-serbi Public Speaking. Public Speaking adalah kegiatan...

Mengenal Radio

Mengenal Radio

kreasa.id - Siapa teman Kreasa di sini yang masih menyimpan radio di rumah? Dulu sebelum ada TV dan internet seperti saat ini, radio merupakan satu-satunya media publikasi dimana masyarakat dapat mengetahui informasi atau berita...

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *